Praperadilan ditolak, Syafruddin sah tersangka BLBI

praperadilan-ditolak-syafruddin-sah-tersangka-blbi

RamahNewsBerita-Hakim tunggal Effendi Mukhtar menolak gugatan praperadilan yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung atas penetapan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu(2/8). Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Syafruddin dinilai sudah sesuai dengan aturan.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon(Syafruddin) telah sah dan berdasarkan hukum,” kata hakim tunggal, Effendi Mukhtar saat membacakan putusan di ruang sidang di Peradilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menolak seluruh eksepsi permohonan praperadilan yang diajukan Syafruddin. Sesuai dengan ketentuan UU No 8 tahun 198 tentang KUHAP, UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, Putusan Mahkamah Konstitusi nomer 21/PUU-XII/2014, Perda No 4 tahun 2016 serta seluruh peraturan perundang-undangan lainnya.

“Dengan ini menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Syafruddin) untuk seluruhnya,” ucapnya.

Seperti diketahui, Selasa (25/4) KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas terhadap Sjamsul Nursalim. Sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul diwajibkan membayar pengembalian utang dari dana bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI) Rp 4.8 Triliun.

Hanya saja, dalam perjalanannya dia baru membayar Rp 1.1 Triliun dan masih tersisa Rp 3.7 Triliun. Pada tahun 2002, Syafruddin menerbitkan SKL terhadap Sjamsul, meski kewajiban utang belum terpenuhi.

Atas perbuatannya itu, Sjamsul disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a comment